Puluhan Juta Raib, Korban Penipuan Arisan Online di Medan Minta Keadilan

Korban dugaan penipuan arisan online
Sumber :
  • MEDAN VIVA

Menurut penjelasan Intan soal mekanisme aturan arisan, pembayaran dilakukan setiap hari dengan tenggat waktu pada pukul 12.00 WIB. Lewat dari ketentuan waktu, setiap member yang sudah menarik uang wajib membayar Rp 100 ribu. Sementara bagi member yang belum menarik uang hanya membayar Rp 50 ribu per hari. 

Pembunuh Sadis Kakek di Medan Ditembak Polisi, Tikami Korban karena Ketahuan Mencuri

Meski sudah membayar sanksi, Intan pun diberhentikan sebagai member arisan tersebut. Dia pun tidak mendapatkan haknya. Intan hanya meminta kembali modal investasi yang sudah disetorkan kepada owner arisan bodong tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Medan

"Saya membawa sejumlah dokumen sebagai bukti berupa transaksi dalam arisan tersebut. Saya menyerahkan kepada kepolisian," kata Intan. 

Bunda NW Ditangkap Polisi Diduga Menipu Rp1,2 Miliar, Modus Bisa Loloskan Masuk Akpol

Namun laporan tersebut dikuasakan Intan kepada adiknya yakni Mukhlis Harianto dengan Nomor Laporan; STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 16 Agustus 2021. 

"Jadi karena dia tak ada pertanggungjawaban dan konsekuensi waktu, ya saya laporkan ke polisi," jelas Intan. 

Tuai Polemik, DPD LIPPI Dorong Pangdam dan Kapolda Bentuk Tim Khusus Soal Kasus Senpi Godol

Namun, kekecewaannya terus berlanjut saat dia mengharapkan keadilan dari kepolisian. Perkara yang dia laporkan itu hingga saat ini tak kunjung jelas. 

"Padahal saya sudah menjalani berita acara pemeriksaan. Namun karena penyidiknya sakit sampai sekarang kasusnya masih menggantung," ungkap Intan. 

Halaman Selanjutnya
img_title