Oknum Kades di Nisel Perkosa Mahasiswi 7 Kali, Modus Janjikan Jadi Staf

Oknum Kades Awoni Nisel, Osarao Tafonao (tengah) ditahan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Pelaku mengancam korban, bila tidak memenuhi hasratnya untuk melakukan hubungan suami-istri, akan dibunuh dan bila hamil akan dinikahi.

Dijanjikan Warisan, Ibu di Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Suami Sirinya Sejak 2019

“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan kubunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apapun resikonya,” ucap Aydi.

Aydi mengatakan korban mengalami pemerkosaan sebanyak 7 kali ini. Hal itu, berdasarkan keterangan korban. Terakhir, pada 31 Desember 2022. Peristiwa itu, terjadi saat rumah pelaku kosong. Karena, istri pelaku bekerja dan anaknya sedang sekolah.

Dorong Peningkatan SDM, Polda Sumut Siap Lanjutkan Kerjasama UMSU

“Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” tutur Aydi.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Nias 7 Januari 2023. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan oknum Kades itu.

Gelar Unjuk Rasa 'Indonesia Gelap' di DPRD Sumut, Ini Tuntutan Ratusan Mahasiswa

Setelah gelar perkara, polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Osarao sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu 8 Februari 2023, lalu.

“Kepada oknum Kades itu,  disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutur Aydi