Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya
Minggu, 12 Mei 2024 - 08:21 WIB
Sumber :
- Dok Polres Madina
"Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas),” kata Arie.
Baca Juga :
Soroti Pilkada Madina, Akademisi: Calon Kepala Daerah Tak Lengkapi LHKPN Harus Didiskualifikasi
Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Madina. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.