Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh paparkan kasus pembunuhan wanita paruh baya.
Sumber :
  • Dok Polres Madina

"Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas),” kata Arie.

Soroti Pilkada Madina, Akademisi: Calon Kepala Daerah Tak Lengkapi LHKPN Harus Didiskualifikasi

Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Markas Polres Madina. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.