Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Aksi unjuk rasa guru honorer protes penerimaan PPPK di Kantor Bupati Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan oknum kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Langkat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan DPR RI.

Hasil Pemeriksaan Kasus Siswi SMAN 8 Tinggal Kelas, Ombudsman: Maladministrasi Konflik Kepentingan

Alasannya, oknum kepala sekolah dasar negeri berinisial T yang merupakan Aparatur Sipil Negara itu telah melakukan tindakan pemecatan sepihak. Adalah Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer mata pelajaran bahasa inggris di SDN 060666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, yang dipecat.

Alasannya, karena Anggie menyuarakan adanya dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

DPRD Sumut Gelar RDP Bahas SMAN 8 Medan, MSF Bakal Diputuskan Naik Kelas

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai, pemecatan yang dilakukan oknum kasek itu adalah bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkumpul.

"Pemecatan yang dilakukan oknum kepala sekolah itu juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 Mei 2024.

Peluang Eramas di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi : Ijeck Masih Muda, Bisa Jadi Menteri

 

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer di Langkat yang dipecat diduga gegara ikut aksi demo.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Dalam Permendikbud No 10/2017, katanya, juga secara tegas menyatakan jika Pendidik dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

"Tindakan pemecatan kepala sekolah itu juga bertentangan dengan HAM, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, yang diatur dalam pasal 28," katanya.

"Karena itu, LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan Anggie kepada Komnas HAM, Kemendikbudristek, DPR RI dan lainnya. Tujuannya, agar apa yang dilakukan oknum kepala sekolah itu dapat ditindak tegas," sambungnya.

Ia menambahkan, langkah LBH Medan melakukan itu agar kepala sekolah lain atau oknum-oknum yang membungkam hak-hak guru honorer yang tengah berjuang, tidak melakukan hal serupa.

"Kami juga meminta agar Anggie dapat mengabdi kembali sebagai guru di SDN 050666 dengan cara yang beradab dan benar," bebernya.

Kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru saat ini masih terus berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Di tengah berproses ini, timbul masalah baru yakni guru honorer yang berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum, malah dipecat oleh kepala sekolah," serunya.

LBH Medan meminta agar Pj Bupati Langkat menindak tegas oknum kepala sekolah berinisial T yang telah melakukan pemecatan terhadap guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris yang sudah mengajar 4 tahun tersebut. ‪Tuntutan ratusan guru yang diduga dicurangi dalam seleksi PPPK Guru tersebut, hingga kini masih belum dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.

Aksi demo yang dilakukan ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang diduga dicurangi telah berulang kali dan menyasar Kantor Bupati Langkat, Kantor DPRD Langkat hingga Polda Sumut. Tuntutan mereka meminta kepada Pemkab Langkat, untuk membatalkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dikarenakan melanggar ketentuan administrasi dan terdapat dugaan transaksional.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar Pj Bupati Langkat segera melaksanakan pengumuman ulang hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Langkat, sesuai hasil CAT BKN. Dalam hal ini, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang kepala sekolah (kasek) sebagai tersangka terkait kecurangan seleksi PPPK guru di Langkat. Adapun kedua kepala sekolah itu bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.