Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah
- Istimewa/VIVA Medan
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Dr (C) Hardi Munte SH MH saat dikonfirmasi pasca putusan, membenarkan isi putusan tersebut.
"Iya benar. Majelis telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalil-dalil gugatan tidak beralasan hukum dan gugatan ditolak seluruhnya. Tim Hukum kita dapat mematahkan dalil-dalil gugatan dengan bukti, saksi dan ahli yang kita hadirkan di persidangan," ucap Hardi Munte.
Didampingi tim lainnya, Dr Asman Siagian SH MH, Rido Adeward Sitompul S.H dan Jekson Joab Situmeang S.H. Hardi pun, mengapresiasi putusan itu. Menurutnya, majelis telah memutus perkara tersebut secara cermat, teliti dan profesional.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," kata Hardi.