Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar
- Dok Pemkab Deliserdang
VIVA Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang pada tahun 2023, masih menyisakan utang sekitar Rp 200 miliar kepada rekanan dalam pengerjaan proyek. Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman mengungkapkan bahwa utang tersebut, harus dibayarkan menggunakan APBD Deliserdang tahun 2024.
"Utang merupakan belanja wajib, yang wajib (dibayarkan) untuk diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. Kalau tadi disebutkan tahun 2023, maka itu akan ditampung di 2024," sebut Wiriya kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.
Wiriya menjelaskan pihaknya, akan melihat posisi anggaran terlebih dahulu. Sehingga ia berharap utang-utang tersebut, dapat dilunasi sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku selama dia menjabat sebagai Pj Bupati Deliserdang.
"Sementara APBD 2024 kan sudah ditetapkan, berarti ada mekanisme yaitu pergeseran atau perubahan anggaran," ucap Wiriya, yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Medan.
Wiriya mengaku sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Deliserdang sudah melakukan pergeseran anggaran, bertujuan untuk membayar utang tersebut.
"Nah nanti saya kan baru bekerja, sehingga nanti saya akan lihat dulu. Saya yakin teman-teman yang sudah di Deliserdang pun katanya sudah melakukan pergeseran itu untuk membayar utang itu," jelas Wiriya.
Wiriya mengatakan akan melakukan pembinaan terhadap penggunaan APBD, dengan memiliki sisi pendapatan dan pembiayaan, serta sisi belanja yang harus seimbang atau balance, antara APBD dan pengeluaran.
"Kalau sisi pendapatannya tidak mencapai target maka harusnya sisi belanja juga harus dievaluasi, supaya tidak terjadi defisit anggaran. Kalau ini sudah terjadi bagaimana kita meyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tandas Wiriya.
Sebagai informasi diperoleh, Pemkab Deliserdang memiliki utang Rp 200 miliar lebih kepada rekanan. Ke depannya utang ini akan menjadi tanggungjawab dari Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang untuk diselesaikan. Hal ini lantaran masa jabatan Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar hanya sampai 23 April 2024.
Utang tersebut, kepada rekanan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deliserdang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deliserdang.