Polres Labusel Tangkap Pengedar Narkoba di Markas Ormas di Kantor Ormas

Tersangka pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Labusel.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Ganja 272 Kg Asal Aceh, Dua Pelaku Diamankan