Baru Menghirup Udara Bebas, Bahrum Kembali Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Barang bukti sabu diamankan dari tersangka.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Seorang residivis kasus pencurian harus kembali mendekam dalam sel Mapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sebab, tersangka bernama Bahrum Nawali Siregar alias Bahrum (48), nekat mengedarkan barang haram sabu-sabu.

Polisi Tangkap 4 Nelayan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Perairan Asahan

"Tersangka baru bebas dari tahanan beberapa bulan lalu (2024) atas tuduhan pencurian. Dia kita tangkap kembali karena mengedarkan sabu-sabu," ucap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Kamis 7 November 2024.

Arifin menjelaskan bahwa tersangka pernah ditangkap pihak kepolisian pada 2022 lalu karena melakukan aksi pencurian dan bebas pertengahan 2024 lalu.

Yogik Selebgram Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Penangkapan warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan itu berawal dari informasi masyarakat.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan dipergoki tengah melakukan transaksi pada Selasa sore, 5 November 2024, sekira pukul 16.30 WIB.

Polisi Grebek Rumah Dugem di Labusel Dijadikan Lokasi Pesta Narkoba

"Kita melakukan penyergapan terhadap tersangka di samping sebuah rumah," sebut Arfin.

Namun, sambung Arfin, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet berisi sabu.

Halaman Selanjutnya
img_title