Baru Menghirup Udara Bebas, Bahrum Kembali Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Barang bukti sabu diamankan dari tersangka.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Seorang residivis kasus pencurian harus kembali mendekam dalam sel Mapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sebab, tersangka bernama Bahrum Nawali Siregar alias Bahrum (48), nekat mengedarkan barang haram sabu-sabu.

Ini Motif Pria di Medan Bunuh Ibu Kosnya, Pelaku Residivis yang Dikasihani Korban

"Tersangka baru bebas dari tahanan beberapa bulan lalu (2024) atas tuduhan pencurian. Dia kita tangkap kembali karena mengedarkan sabu-sabu," ucap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Kamis 7 November 2024.

Arifin menjelaskan bahwa tersangka pernah ditangkap pihak kepolisian pada 2022 lalu karena melakukan aksi pencurian dan bebas pertengahan 2024 lalu.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Penangkapan warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan itu berawal dari informasi masyarakat.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan dipergoki tengah melakukan transaksi pada Selasa sore, 5 November 2024, sekira pukul 16.30 WIB.

Pasca Cerai dari Irish Bella, Ammar Zoni Dijenguk Zeda Salim di Rutan Salemba

"Kita melakukan penyergapan terhadap tersangka di samping sebuah rumah," sebut Arfin.

Namun, sambung Arfin, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet berisi sabu.

Halaman Selanjutnya
img_title