Polres Labusel Tangkap Pengedar Narkoba di Markas Ormas di Kantor Ormas

Tersangka pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Labusel.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus seorang pengedar narkoba dengan jenis sabu, bernama Sawaluddin Lubis (35). Aktivitas dagang sabu itu, membuat pelaku yang warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel itu sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Wujudkan Program Imipas, Lapas Siborongborong Kembali Razia Rutin Warga Binaan

Berkat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan Sawaluddin di kantor salah satu ormas yang tak jauh dari rumahnya.

Penangkapan Sawaluddin dibenarkan oleh Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2024.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas samping rumahnya," ucap Marigan.

Maringan menjelaskan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok terdapat 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300.000,- dan HP.

"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran," tegas Maringan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.