Bunda NW Ditangkap Polisi Diduga Menipu Rp1,2 Miliar, Modus Bisa Loloskan Masuk Akpol

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar," tutur perwira melati tiga itu.

Pj Bupati Deliserdang dan Taput Resmi Dilantik, Pj Gubernur Sumut : Silakan Kritik Kami

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap NW. Sumaryono mengungkapkan telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Sumaryono mengatakan pihaknya, sudah memeriksa 16 saksi. Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Sumaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 4 laporan polisi terhadap NW dengan kasus yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Ya, ada 4 LP dengan terlapor NW," ucap Sumaryono didampangi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.