Perolehan Suara Diduga Ditukangi, NasDem Laporkan KPU Tapteng ke Bawaslu Sumut
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Dinilai tidak adil dengan hasil perhitungan suara, DPD NasDem Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan KPU Kabupaten Tapteng, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Bawaslu Sumut, Kamis petang, 14 Maret 2024.
Alat bukti dugaan kecurangan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua DPD NasDem Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu ke Kantor Bawaslu Sumut. Bukti-bukti itu terkait dugaan kuat suara mereka ‘ditukangi’ di KPPS.
“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi pada beberapa TPS di Kabupaaten Tapteng,” sebut Kiyedi kepada wartawan, usai membuat laporan di Kantor Bawaslu Sumut.
Di kantor Bawaslu Sumut, Kiyedi dan sejumlah anggota timnya membawa satu boks bukti dugaan kecurangan. Mereka diterima oleh staf Bawaslu Sumut di sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kiyedi menjelaskan bahwa sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di Tapanuli Tengah. Di antaranya di Dapil I. Dia menyontohkan dugaan kecurangan di TPS 07, Desa Sibuluannauli, Kecamatan pandan. Di sana, NasDem disebut memeroleh 32 suara.
Namun ternyata setelah kotak suara dibuka di rekapitulasi tingkat kabupaten, NasDem mendapat 42 suara. Kemudian dugaan kecurangan juga terjadi di TPS 14, Desa Kalangan, Kecamatan Pandan. Di sana, suara mereka dihitung sebanyak 40 suara.
Di tingkat kabupaten, setelah dilakukan hitung ulang menjadi 47 suara. Bahkan mereka menemukan ada suara untuk DPRD tingkat provinsi dari 40 suara menjadi 60 suara setelah hitung ulang.