Imbas Banjir, KPU Medan Gelar Pencoblosan Susulan dan Lanjutan 1 Desember 2024
- Dok KPU Medan
VIVA Medan - Imbas banjir melanda Kota Medan, pada Rabu 27 November 2024. Terdapat 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa menggelar pencoblosan pada Pilkada serentak tahun 2024. Karena, TPS terendam banjir tersebut.
Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk Pilkada Sumut dan Pilkada Kota Medan, Minggu 1 Desember 2024.
"Berdasarkan keputusan bersama, PSS dan PSL akan digelar Minggu 1 Desember 2024 untuk pemilihan Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara," ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, Sabtu 30 November 2024.
Mutia mengungkapkan 54 TPS itu, tersebar di empat kecamatan yakni Medan Maimun, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Helvetia. Sedangkan tujuh TPS PSL di tiga kecamatan meliputi Medan Helvetia, Medan Denai dan Medan Labuhan.
Pelaksanaan PSS dan PSL dampak TPS terkena bencana banjir sehingga pemungutan suara tidak dapat dilakukan, yakni Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Kampung Baru TPS, 26, 27 dan Kelurahan Hamdan TPS 7. Kecamatan Medan Deli Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2.
Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13. Kemudian Kecamatan Medan Denai Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67. Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1 hingga 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.