KPU Sumut Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Ini Penyebabnya

KPU Sumut gelar rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Sementara itu, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan rekapitulasi sudah selesai dan disepakati pada 10 Maret 2024. Kini, tinggal melakukan proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan D hasilnya.

Tuntaskan PATEN KALI di 22 Kecamatan, Bupati Deliserdang: Efisien dan Hemat Ongkos

"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ucap Mutia kepada wartawan di Hotel Le Polonia.

Mutia Atiqah mengungkapkan lamanya proses rekapitulasi tingkat Kota Medan. Pihaknya, menjalani rekomendasi Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.

Wajib Miliki Fast Service, Asri Ludin Tambunan 'Gerah' Sidak ke Disdukcapil Deliserdang

"Jadi, ada beberapa Kecamatan, yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perbaikan maka harus hitung ulang suara," jelas Mutia Atiqah.

Adapun Kecamatan yang berdasarkan rekomendasi atau saran Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan adalah, Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Area dan Medan Selayang dan Medan Tembung (lanjutan).

Miris! 2 Petugas Damkar Deliserdang Diduga Dianiaya Security Saat Padamkan Api di Pabrik

"Maka, sebagai bentuk transparansi, jika memang nanti ada perbaikan sesuai rekomendasi Bawaslu itu, ya, dibukalah dan hitung kembali C1 plano hasil TPS," ucap Mutia Atiqah.