50 Persen WBP Lapas Narkotika Langkat Kehilangan Hak Pilih

Pemungutan suara di TPS khusus Lapas Narkotika Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Setengah dari jumlah seluruhnya warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat yang berjumlah 1.400 orang, kehilangan hak memilihnya dalam pemilihan umum dan pemilihan legislatif tahun 2024 ini.

Kasus PPPK Langkat 2023, Polda Sumut Periksa Bupati Terpilih Syah Afandin

Hal itu disampaikan Kalapas Narkotika Langkat, Parlindungan Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu 14 Februari 2024.

"Kegiatan pemilihan Presiden dan Legislatif di Lapas Narkotika Langkat ini dilaksanakan dengan jumlah WBP 1.400 orang," ujarnya.

34 Peristiwa Gangguan Keamanan Pilkada 2024, Terbanyak di Papua Tengah

"Tapi, ada sekitar 50 persen warga binaan tidak memiliki hak pilihnya karena domisili dan dapil yang berbeda dengan tempat tinggalnya," sambungnya.

Namun demikian, rata-rata WBP Lapas Narkotika Langkat diisi oleh orang luar. Artinya, bukan yang berdomisili di Langkat. Dari 50 persen itu, sambungnya, juga terdapat WBP tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

Partisipasi Pemilih di Pilgub Sumut 55,27 Persen, 5 Juta Surat Suara Tak Digunakan

Secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.

"Persyaratannya untuk memilih adalah, warga binaan harus memiliki atau membawa KTP. Sementara kita ketahui warga binaan yang sedang menjalani pidana di lapas, banyak yang tidak memliki KTP," ujar Parlindungan.

Halaman Selanjutnya
img_title