Kasus Suap Rekrutmen PPPK 2023, Enam Pejabat Pemkab Madina Jadi Tersangka

Pengangkatan PPPK Guru Pemkab Madina formasi 2022.
Sumber :
  • Dok Pemkab Madina

VIVA Medan - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan pemerasan atau penyuapan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023, lalu.

Opening Ceremony PON 2024, Jalan Sekitar di Stadion Baharuddin Siregar Dilakukan Rekayasa Lalulintas

Pertama penyidik kepolisian sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah ditahan beberapa waktu lalu. Kemudian, dalam pengembangan kasus dan menggelar perkara menyusul penetapan 5 orang tersangka lainnya.

Kelima tersangka itu, masing-masing berinisial AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina. Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.

Polda Sumut Terjunkan 900 Personel Amankan Opening Ceremony PON 2024 di Deliserdang

"Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang. Hari ini, 4 tersangka dari 5 tersangka sudah ditahan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada VIVA Medan, Jumat 2 Februari 2024.

 

Zahir Ditangkap Polisi, KPU Sumut: Tidak Menggugurkan Sebagai Bacalon Bupati Batubara

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

 

Hadi mengungkapkan seorang tersangka berinisial SD tidak dilakukan penahanan, karena sedang mengalami sakit.

"Satu tersangka SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan," tutur perwira melati tiga itu.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

"Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Mandailingnatal, Tahun Anggaran 2023," kata Hadi.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut, juga memeriksa Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay. Mereka berstatus sebagai saksi.

Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Dollar Hafrianto Siregar, Rabu 3 Januari 2024, lalu.

Dolar diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023, lalu. Polisi memboyong Dolar ke Markas Polda Sumut, menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.