Polres Tebing Tinggi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Polres Tebingtinggi ungkap kasus narkoba jaringan internasional.
Sumber :
  • Dok Polres Tebingtinggi

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, Indonesia - Malaysia. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi 30 ribu butir.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan kasus terungkap, berawal pihaknya melakukan pengintaian terhadap pelaku berinisial AR (34), dengan alamat Rokan Hilir, Riau.

"AR merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak tahun 2023 lalu," sebut Andreas dalam jumpa pers di Markas Polres Tebing Tinggi, Rabu 31 Januari 2024.

Bobby Nasution dan Pangdam I BB Bahas Pembangunan Infrastruktur hingga Pemberantasan Narkoba

Andreas mengatakan Sabtu sore, 27 Januari 2024, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian.

 

4 Pelaku Polisi Gadungan Bersenjata Peras Warga di Karo, Modus Razia Narkoba dan Minta Tebusan Uang

Barang bukti narkoba jaringan internasional yang diungkap Polres Tebingtinggi.

Photo :
  • Dok Polres Tebingtinggi

 

Selanjutnya, petugas Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi melihat sebuah mobil Daihatsu xenia warna silver, yang berada diparkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada didalam mobil.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas, berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram. Kemudian, 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat, sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing," jelas Andreas.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, Andreas mengungkapkan AR mengaku mendapat barang haram itu, dari seseorang di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kini, pihaknya masih memburu yang dimaksud tersebut.

"Pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut. Dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan," ucap Andreas.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Markas Polres Tebing Tinggi. Andreas mengungkapkan pihaknya masih mendalami jaringan narkoba internasional ini, dengan berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Andreas menambahkan dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan jumlah barang bukti diamankan. Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan dan penyelahgunaan narkoba itu.

"Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama," tutur Kapolres Tebing Tinggi.