Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 117 Perkara Inkrah

Kejari Binjai memusnahkan barang bukti 117 perkara.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan unsur forkopimda yang dipimpin Kajari Binjai, Jufri.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

"Barang bukti yang dimusnahkan dari 117 perkara yang sudah inkrah," ujar Jufri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting, Kamis 25 Januari 2024.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan bersama air.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Sementara bareng bukti ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Dari 117 perkara itu, ia menguraikan, 85 perkara narkotika dengan rincian barang bukti 315,27 gram sabu, 533 butir pil ekstasi dan 67,05 gram daun kering ganja.

Kajari Binjai, Jufri.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan
Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu Siap Antar Tempat

"Kemudian 25 perkara orang dan harta benda atau oharda, 7 perkara keamanan dan ketertiban umum atau kamtibum serta ada 16 unit telepon genggam," bebernya.

Ia menambahkan, 117 perkara yang sudah inkrah itu merupakan periode dari Agustus 2023 sampai Desember 2023. Pemusnahan barang bukti itu, katanya, merupakan bagian dari melaksanakan putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title