WBP Rutan Tanjung Pura Diduga Bebas Pakai HP, Akun Tiktok Selalu Update

Rutan Kelas IIB Tanjung Pura.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Jahari melanjutkan, informasi terkait penggunaan hp yang bebas oleh WBP Rutan Tanjung Pura langsung ditindaklanjutinya. Bahkan, mantan Kakanwil Riau itu langsung menghubungi Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Pura.

Pembunuh Wanita Berhelm di Deliserdang Ditangkap Polisi, Pelakunya Kekasih Korban

Menurut Jahari, Kanwil Kemenkumham Sumut tidak memberikan toleransi. Jika memang terbukti WBP Rutan Tanjung Pura bebas bermain HP, Jahari mengancam akan memindahkannya ke Siborong-borong.

"Kalau memang betul dia (LSG) main HP dan memberikan dukungan kepada caleg (dari dalam Rutan Tanjungpura), kita pindahkan ke Siborong-borong," katanya.

Hebohkan Warga, Mayat Wanita Pakai Helm Ditemukan di Kebun Tebu Deliserdang

LSG diduga mendapat keistimewaan dari oknum pejabat dan pegawai di Rutan Tanjung Pura. Sebelum dilakukan konfirmasi kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut, akun Tiktok diduga milik WBP Rutan Tanjung Pura tidak dikunci. 

Namun kini, akun Tiktok tersebut sudah dikunci. LSG dijatuhi vonis pidana 15 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Stabat atas kasus pembunuhan berencana pada awal September 2023 lalu. 

Jadwal Musda Belum Ada, Ijeck Layak Pimpin Kembali Golkar Sumut

Putusan yang dijatuhi Ketua PN Stabat ini mendapat kecaman dari keluarga korban dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, karena telah menciderai rasa keadilan dan juga melukai hati.