Jalan Santai Relawan Prabowo Gibran Binjai Tabrak UU dan PKPU
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pelaksanaan jalan santai Relawan Prabowo Gibran ternyata tidak hanya menyalahi lokasi kegiatan saja yang merupakan zona dilarang kampanye. Adapun lokasi dimaksud yakni Lapangan Merdeka Binjai.
Menurut Ketua DPD PKS Binjai, Muhty Ardiansyah, kegiatan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu PKPU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 135 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Binjai.
"Ada tiga indikasi pelanggaran pemilu yang kami catat. Pertama, kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye," jelasnya, Senin 15 Januari 2024.
"Kedua, ini juga menyalahi jadwal kampanye rapat umum, yang baru akan dimulai 21 Januari 2024 nanti. Ketiga, ada indikasi terjadinya money politic, karena pembagian bahan kampanye nilainya di atas Rp100 ribu," sambung Muhty.
Deklarasi relawan Prabowo-Gibran di Binjai.
- Istimewa/VIVA Medan
Karena itu, ia menyayangkan pelaksanaan kampanye terbuka bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran (RPG) yang digelar di Lapangan Merdeka Kota Binjai tersebut. Bahkan, ia juga kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengambil tindakan tegas terhadap tim kampanye daerah calon presiden nomor urut 2.