Jalan Santai Relawan Prabowo Gibran Binjai Tabrak UU dan PKPU

Wali Kota Medan, Bobby Nasution hadiri deklarasi relawan Prabowo-Gibran di Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pelaksanaan jalan santai Relawan Prabowo Gibran ternyata tidak hanya menyalahi lokasi kegiatan saja yang merupakan zona dilarang kampanye. Adapun lokasi dimaksud yakni Lapangan Merdeka Binjai.

Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

Menurut Ketua DPD PKS Binjai, Muhty Ardiansyah, kegiatan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu PKPU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 135 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Binjai.

Ini Alasan Putusan MK Tak Akan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran

"Ada tiga indikasi pelanggaran pemilu yang kami catat. Pertama, kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye," jelasnya, Senin 15 Januari 2024.

"Kedua, ini juga menyalahi jadwal kampanye rapat umum, yang baru akan dimulai 21 Januari 2024 nanti. Ketiga, ada indikasi terjadinya money politic, karena pembagian bahan kampanye nilainya di atas Rp100 ribu," sambung Muhty.

Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sumut Terima Masukan Berbagai Elemen

Deklarasi relawan Prabowo-Gibran di Binjai.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Karena itu, ia menyayangkan pelaksanaan kampanye terbuka bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran (RPG) yang digelar di Lapangan Merdeka Kota Binjai tersebut. Bahkan, ia juga kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengambil tindakan tegas terhadap tim kampanye daerah calon presiden nomor urut 2.

Halaman Selanjutnya
img_title