Jalan Santai Relawan Prabowo Gibran Binjai Tabrak UU dan PKPU

Wali Kota Medan, Bobby Nasution hadiri deklarasi relawan Prabowo-Gibran di Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pelaksanaan jalan santai Relawan Prabowo Gibran ternyata tidak hanya menyalahi lokasi kegiatan saja yang merupakan zona dilarang kampanye. Adapun lokasi dimaksud yakni Lapangan Merdeka Binjai.

img_title Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ditetapkan PKPU Sementara oleh PN Niaga Medan Terkait Utang Piutang

Menurut Ketua DPD PKS Binjai, Muhty Ardiansyah, kegiatan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu PKPU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 135 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Binjai.

img_title Dukung Pertumbuhan Brand Kecantikan Lokal, Sociolla Hadirkan Love Local 2026 '100% Cantik Indonesia'

"Ada tiga indikasi pelanggaran pemilu yang kami catat. Pertama, kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye," jelasnya, Senin 15 Januari 2024.

"Kedua, ini juga menyalahi jadwal kampanye rapat umum, yang baru akan dimulai 21 Januari 2024 nanti. Ketiga, ada indikasi terjadinya money politic, karena pembagian bahan kampanye nilainya di atas Rp100 ribu," sambung Muhty.

img_title Masyarakat Adat Dairi Tegaskan Jangan Manfaatkan Perempuan Jadi Alat Kampanye Antitambang

Deklarasi relawan Prabowo-Gibran di Binjai.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Karena itu, ia menyayangkan pelaksanaan kampanye terbuka bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran (RPG) yang digelar di Lapangan Merdeka Kota Binjai tersebut. Bahkan, ia juga kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengambil tindakan tegas terhadap tim kampanye daerah calon presiden nomor urut 2.

"Sebenarnya kita kecewa dengan Bawaslu, karena tidak mengambil tindakan tegas terhadap Tim Kampanye Capres 02. Sangat jelas mereka menggunakan lokasi terlarang untuk kampanye yang sudah diatur oleh  KPU. Bahkan aturan ini sudah disepakati oleh Wali Kota Binjai dan KPU Binjai," ujarnya.

Ia menilai, Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai murni kegiatan kampanye. Pasalnya, para peserta yang hadir memakai atribut kampanye.

Bahkan secara terbuka dan terang-terangan mempromosikan serta mengajak masyarakat Kota Binjai memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Karena itu, ia meminta Bawaslu Binjai bertindak tegas, karena kegiatan tersebut 

Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai juga dirangkai dengan jalan santai, hiburan rakyat, dan undian berhadiah. Ribuan peserta yang merupakan para relawan dan pendukung Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hadir pada kesempatan itu.

Halaman Selanjutnya
img_title