PT Medan Tambah Hukuman Oknum Polisi Pemasok Sabu ke Oknum Hakim Menjadi 10 Tahun

Oknum polisi Brigadir Wisnu Wardhana terdakwa pemasok sabu ke hakim.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Hukuman oknum polisi Brigadir Wisnu Wardhana (38), terdakwa kasus narkoba yang mengirimkan sabu oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, bertambah menjadi 10 tahun penjara.

Kebakaran Hebat Terjadi di Parapat Simalungun, 7 Rumah Ludes Terbakar

Vonis tersebut, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan ditingkat banding. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan personil Polrestabes Medan ini, dihukum 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada November 2022, lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," dikutip VIVA dari website SIPP PN Medan, Senin, 6 Februari 2023.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Baca juga:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum Brigadir Wisnu Wardhana dengan hukum penjara selama 12 tahun. Terdakwa yang bertugas di Polrestabes Medan itu, mengirim sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara untuk menjatuhkan terdakwa Wisnu Wardhana kurungan penjara selama 12 tahun," sebut JPU, Maria Tarigan, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 25 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title