Sidang Nenek Aniaya Nenek di Samosir, Saksi Ahli: Kematian Korban Tak Sesuai dengan Barang Bukti

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH. Fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, Rabu 10 Januari 2024, lali. Juga terungkap ada dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian. Parahnya lagi, berdasarkan keterangan saksi ahli forensik ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN 1 Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

"Ada peristiwa lain yang mungkin menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian," ucap penasihat hukum MP, Uba Rialin, dalam keterangannya diterima VIVA Medan, Senin 15 Januari 2024.

Perlu diketahui, dalam persidangan saksi ahli Dokter Forensik, Eben Ezer Debora AM Purba menyebutkan, penyebab kematian korban bukan diakibatkan dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu sendal, ranting kelapa dan kemiri.

Apes Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi, Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Menurut dia, korban mengalami retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala serta perdarahan hebat akibat trauma benda tumpul. Hal ini dikuatkan hasil fakta-fakta temuan pada hasil autopsi dan pemeriksaan penunjang patologi anatomi.

“Kematian diakibatkan trauma benda tumpul yang lain, yang bentuknya menyerupai gambaran luka memar yang luas pada wajah korban, seperti pola telapak kaki. Jadi, Lermin Harianja meninggal mati lemas akibat perdarahan yang signifikan disertai retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala,” ujar saksi ahli kepada wartawan.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Dalam persidangan, dokter forensik juga menampik anggapan kalau korban mati lemas akibat diduduki terdakwa. Sekadar informasi, dalam dakwaan disebutkan terdakwa sempat menduduki bagian perut korban. Tetapi, menurut ahli, tindakan terdakwa tidak menyebabkan kematian.

Atas dasar analisa saksi ahli dokter forensik inilah tim penasihat hukum melihat ada ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan penyidik dengan luka penyebab utama meninggalnya LH. Malah, saksi ahli sempat menunjukkan perbedaan postur tubuh dan bentuk luka yang tidak sesuai dengan versi penyidik.

Halaman Selanjutnya
img_title