Sidang Nenek Aniaya Nenek di Samosir, Saksi Ahli: Kematian Korban Tak Sesuai dengan Barang Bukti

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

"Ini bukanlah perbuatan terdakwa. Profil luka penyebab kematian korban tak sesuai dengan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan" tegas Rialin.

Pria Paruh Baya di Medan Ditangkap Polisi, Usai Mencuri Mobil Anak Tirinya

Persidangan tersebut, juga mengundang saksi ahli hukum pidana Prof Dr Maidin Gultom. Rektor Universitas Katolik Santo Thomas ini berpandangan, dalam mengungkap kasus pidana jaksa harus bisa membuktikan dakwaan dengan adanya unsur kesengajaan dan kesalahan menggunakan alat bukti yang sah dan dengan barang-barang bukti yang ditampilkan yang berkesesuaian antara satu dengan yang lain.

Ia mencontohkan, dalam perkara terkait hilangnya nyawa seseorang, hasil autopsi sangat penting. Karena hasil autopsi ahli forensik dapat menerangkan penyebab kematian sesuai alat bukti yang sah. Tak hanya itu, lewat haasil autopsi juga bisa diketahui barang-barang bukti apa yang digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Intinya, barang butkti yang digunakan pelaku harus sinkron dengan keterangan saksi dan hasil autopsi.

Pencurian Avtur 30 KL dari Pipa Bawah Laut di Deliserdang, Begini Kata Pertamina

“Dalam hal ini, asas berkeadilan dan kebenaran paling dikedepankan dalam menangani kasus. Dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan adalah panglima utama. Kalau memang alat bukti beserta barang-barang bukti tidak sesuai/tidak sinkron dengan hasil autopsi, ya harusnya terdakwa bebas dari dakwaan, sebagaimana diatur Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang isinya, Jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” terang Maidin kepada wartawan.

Ahli hukum ini juga mengingatkan, jaksa hendaknya hati-hati dan jeli menerapkan pasal terhadap suatu kasus. Jangan sampai terjadi kasus yang seharusnya dikenakan pasal pembelaan diri (Pasal 49), tetapi malah dijerat pasal pembunuhan.

TNI AL Bongkar Sindikat Pencurian 30 Kilo Liter Avtur dari Pipa di Bawah Laut di Deliserdang

Dalam persidangan hakim juga menanyakan bisa tidaknya menjerat pidana sesesorang dengan Pasal 165 Ayat (1 dan 2) KUHP karena membiarkan kejahatan yang berakibat pada terancamnya nyawa orang lain.

“Ya bisa, itu ancaman pidananya sembilan bulan,” tutur Prof Maidin.