Nasib Sopir dan Kernet Truk Sampah Digaji di Bawah UMK, Kadis LH Binjai: Segitu Kemampuannya

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemko Binjai.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Kota Binjai mengakui tidak dapat memenuhi gaji para sopir dan kernet sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan tahun 2024 senilai Rp2.887.667.

Lions Club Medan Tridharma Serahkan Bantuan 50 Tong Sampah ke Pemkab Samosir

Meski demikian, gaji sopir dan kernet truk sampah itu dinyatakan naik setelah adanya aksi damai yang dilakukan mereka ke Balai Kota Binjai pada Selasa 9 Januari 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Amas Mansyur menyebut, pihaknya tidak dapat memberikan gaji para sopir dan kernet truk pengangkut sampah sesuai dengan UMK Binjai tahun 2024.

Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan Frestea Salurkan Bantuan Kepada Pahlawan Daur Ulang di Medan

"Segitu kemampuan daerah," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu 10 Januari 2024.

Puluhan kernet truk sampah Kota Binjai tuntut kenaikan upah.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Safari Ramadan ke Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Komitmen Pemprovsu Lindungi Pekerja

Kenaikan gaji sopir dan kernet truk pengangkut sampah dilakukan setelah adanya aksi damai yang menyuarakan aspirasi mereka. Kata pria yang akrab disapa Alex itu, gaji sopir dan kernet truk pengangkut sampah disamaratakan. Adapun besaran gaji mereka senilai Rp1,5 juta.

"Gaji sopir dan kernet sama, naik menjadi Rp1,5 juta per bulan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title