Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Ditangkap, Edarkan di Tempat Hiburan Malam di Tanjungbalai

Pasutri S dan J bandar narkoba di Tanjungbalai ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Tanjungbalai

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai meringkus pasangan suami istri, yang kompak bisnis narkoba, menjadi bandar sabu. Pasutri ini, ditangkap di rumahnya, Jalan Protokol Sei Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa dini hari, 9 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Cinta Tak Direstui, Pria di Tanjung Balai Bacok Kepala Orang Tua Pacarnya

Pasutri diamankan itu, masing-masing berinisial J (36) selaku suami dan istrinya, M alias S (35). Mereka merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi SH menjelaskan penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya yang menggeluti bisnis narkoba.

Oknum Personel Polres Batubara Ditangkap di Simalungun Atas Kepemilikan Sabu

"Tim telah melakukan penyelidikan tentang J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi, sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam, di Jalan Jenderal Sudirman km 7 Kota Tanjung Balai," ucap R Silalahi, Selasa siang, 9 Januari 2024.

R Silalahi mengatakan pihak kepolisian bergerak ke rumah pasutri tersebut, dan mengamankan keduanya bersama sejumlah barang bukti ditemukan di rumah mereka tersebut.

Gegara Gadaikan Tabung Gas 3 Kg, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Kandungnya

 

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat," ucap R Silalahi.

Barang bukti sabu dan ekstasi diamankan dari tersangka pasutri.

Photo :
  • Dok Polres Tanjungbalai

 

Barang bukti berhasil disita, berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 2,29 gram. Satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir, diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram dan uang tunai Rp536.000.

Dalam pemeriksaan, pasutri itu mengaku perbuatannya yang kompak berdagang narkoba. Lanjut, R Silalahi mengungkapkan mereka mendapatkan barang haram tersebut, dari dua pria masing-masing berinsial A dan G.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan kerumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Asahan. Namun, tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya. Sedangkan, G masih dalam pemburuan polisi.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.