Pemprov Sumut Tunggu Juknis Nasib Tenaga Honorer, Dipastikan Tidak Ada Pemberhentian Non ASN

Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) berdasarkan Undang-Undang Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Juknis itu, akan digunakan dalam penataan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Pemprov Sumut ini.

Propernas Nusa Dua Optimis Tren Positif, Pengajuan NUP Cluster Alyxia Terus Meningkat

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala BKD Sumut, Safruddin kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu 9 Desember 2023. Ia menjelaskan paling lambat penataan non ASN dilakukan pada Desember 2024, mendatang berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023.

"Per 31 Desember 2024, penataan non ASN harus sudah selesai. Tapi, juknis belum kita terima, sebagai panduan kita. Kondisi saat ini, formasi PPPK tahun 2022, dan 2023, secara akumulasi belum bisa berkurang dengan jumlah non ASN kita," jelas Safruddin.

Dedi Iskandar Kagum Lihat Produk-produk Hasil Binaan di Rutan Kelas I Medan

Safruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan terhadap non ASN di lingkungan Pemprov Sumut, mencapai 15.869 orang, dilakukan pendataan pada per 31 Desember 2022, lalu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur pengaturan non-ASN. Dimana aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

"Kita belum tahu, bagaimana penataan yang dimaksud dalam Undang-undang itu. Apakah data itu, dinolkan atau alih statusnya," tutur Safruddin.

Peluncuran Tahapan Pilkada Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

Kepala BKD Sumut, Safruddin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Safruddin mengungkapkan tidak mungkin secara analisis dirinya, Pemerintah Pusat akan menolkan seluruh non ASN tersebut. Malah sebaliknya, Pemerintah Indonesia menyurati Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota, untuk menganggarkan di APBD untuk biaya atau gaji bagi tenaga honorer.

Halaman Selanjutnya
img_title