Pemprov Sumut Tunggu Juknis Nasib Tenaga Honorer, Dipastikan Tidak Ada Pemberhentian Non ASN

Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Kalau dinolkan tidak mungkin, secara lisan. Kita dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran. Bahkan, kita menerima surat, untuk mengakomodir anggaran untuk tenaga non ASN," ucap Safruddin.

Pemprov Sumut Luncurkan Bus Perizinan, Berusaha Semakin Mudah dan PAD Meningkat

Safruddin berharap dengan jumlah besar tenaga honorer dimiliki Pemprov Sumut, jangan sampai ada pemberhentian besar-besaran non ASN itu. Karena, akan berdampak dengan kinerja hingga pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut.

"Kita berharap jangan ada pemberhentian besar-besaran tenaga non ASN. Dari kebijakan Pemerintah Pusat, tidak ada niat membuang non ASN ini," kata Safruddin.

Pj Gubernur Sumut Tepis Isu Proyek Rp 2,7 Triliun Distop: Tetap Jalan

Safruddin mengungkapkan per tahun rata-rata ASN masuk masa pensiun di lingkungan Pemprov Sumut hampir 1.000 orang. Sedangkan, mendapatkan pegawai baru atau ASN dari STPDN hanya 7 hingga 8 orang. Angka itu, tidak sebanding dengan data pensiun tersebut.

"Kalau semua, dibuang jadi perintah daerah jadi susah (secara kinerja dan pelayanan publik). Contoh Sumut rata-rata per tahun hampir seribu orang ASN yang pensiun. Pemprov Sumut menerima 7 hingga 8 orang dari STPDN, karena STPDN disebar ke Kabupaten/Kota juga," kata Safruddin.

37.573 Peserta Ikuti Seleksi Rekrutmen PPS Pilkada Serentak 2024 di Sumut

Sedangkan, Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumut, yang mengikuti 10.793 peserta tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Lokasi ujian di Kota Medan yang tidak hadir 56 orang dan Nias ada 16 orang tidak hadir," tutur Safaruddin.

Halaman Selanjutnya
img_title