Menyaru Sebagai Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Ganja 2 Kg

Tersangka RZ alias B bandar ganja 2 kg ditangkap Polres Tanjungbalai.
Sumber :
  • Dok Polres Tanjungbalai

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pengedar narkoba seorang pria berinisial RZ alias B (31). Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 2.450 gram.

Komunitas 234 SC dan RNR Beri Penghargaan ke Kapolres Binjai

Pelaku diringkus petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Sipori-Pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Senin sore, 4 Desember 2023, sekitar pukul 15.40 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R. Silalahi SH menjelaskan RZ diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian, pelaku dipancing dengan cara Undercover Buy atau menyaru sebagai pembeli daun ganja itu.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

"Dimana, sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika jenis Ganja," kata R Silalahi, dalam keterangannya, Rabu sore, 6 Desember 2023.

Kemudian, petugas kepolisian menyaruh sebagai pembeli melakukan janjian dengan RZ dengan cara memesan sebanyak 2 kilogram ganja, dengan kesepakatan harga per kilogramnya, seharga Rp1.500.000.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

"Kemudian petugas menyamar bertemu dengan RZ Alias B di jalan Lingkar Teluk Nibung. Yang mana lokasi telah ditentukan oleh RZ Alias B kemudian petugas yang menyamar diajak ke rumahnya," kata R Silalahi.

Selanjutnya, petugas kepolisian dan pelaku tiba di rumahnya. R Silalahi mengungkapkan RZ mengeluarkan sebuah tas dari dalam kamarnya. Terlihat satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya, terdapat dua bungkus plastik warna hitam di balut lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis ganja. 

Halaman Selanjutnya
img_title