Daftar Lengkap UMK 2024 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, Medan Tertinggi - 11 Daerah Ikut Provinsi

UMK Tahun 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di 33 Kabupaten/Kota, dengan perincian 23 Kabupaten/Kota menetapkan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA Medan, surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024.

UMK yang tertinggi Kota Medan dengan Rp 3.769.082. Mandailing Natal Rp 2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp 3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp 3,0 juta, Tapanuli Utara Rp 2,8 juta, Toba Rp 2,9 juta, Labuhanbatu Rp 3,2 juta, Asahan Rp 3,0 juta, Simalungun Rp 2,9 juta.

Anies Baswedan Berikan Dukungan: Selamat Berjuang Pak Edy Rahmayadi

Kemudian, Karo Rp 3,3 juta, Deli Serdang Rp 3,5 juta, Langkat Rp 2,9 juta, Serdang Bedagai Rp 3,1 juta, Batubara Rp 3,4 juta. Padang Lawas Rp 3,0 juta, Labuhanbatu Selatan Rp 3,1 juta. Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp 3,1 juta, Sibolga Rp 3,2 juta, Tanjung Balai Rp 3,0 juta. Tebing Tinggi Rp 2,8 juta, Binjai Rp 2,8 juta dan Padangsidimpuan Rp 2,9 juta.

 

Kebakaran Hebat Terjadi di Parapat Simalungun, 7 Rumah Ludes Terbakar

UMK Tahun 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Sedangkan, UMK 2024 terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024.

Yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, menjelaskan bahwa 11 Kabupaten/Kota ini, mengikuti UMK sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Rp 2,8 juta.

"Semua pengajuan UMK sudah masuk ke Pj Gubernur Sumut, ada beberapa tidak boleh karena dibawah minimum provinsi," kata Ririn kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 30 November 2023.