Catut Nama Edy Rahmayadi, Pengusaha di Medan Diduga Tipu Kontraktor Rp2,4 Miliar

Ilustrasi penggelapan uang.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Seorang pengusaha yang juga sebagai kontraktor berinsial MN diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang rekannya bernama M Andy Syuhada. Dugaan penggelapan itu membuat Andy mengalami kerugian senilai Rp2,4 miliar.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

Kini, MN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil (SP2HP) yang beredar di kalangan wartawan Kota Medan.

Kuasa Hukum dari Andy Syuhada yakni Darwin Nababan menjelaskan tersangka menggunakan modus menawarkan proyek dengan mencatut nama mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Lalu, Andy menyepakati kerja sama dengan MN dan melakukan pengerjaan proyek bersama dalam pembangunan lanjutan tahap dua SMA Negeri Plus Besitang, Kabupaten Langkat, di Dinas Pendidikan Sumut bernilai pagu sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut tahun anggaran 2022.

MN pada awalnya menawarkan kerja sama kepada Andy untuk menggarap proyek itu. Namun MN memutus kerja sama saat proyek pekerjaan telah mencapai 31 persen. MN memutus kerja sama secara sepihak dengan berbagai alasan.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Alhasil uang yang sudah diserahkan Andy kepada MN sebesar Rp2,4 miliar itu tak kunjung kembali. Andy pun harus menelan kerugian.

"Itu singkat ceritanya, uang klien kami tak dikembalikan. Mereka diusir dari proyek dan MN menunjuk kontraktor lain untuk melanjutkan," ujar Darwin kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu 25 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title