Catut Nama Edy Rahmayadi, Pengusaha di Medan Diduga Tipu Kontraktor Rp2,4 Miliar
- istimewa
Lalu, pada 26 September 2023 Polda Sumut telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, MN resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2023. Surat pemanggilan pertama MN dalam kapasitasnya sebagai tersangka sudah dilayangkan Polda Sumut untuk hadir pada 20 November 2023. Namun MN mangkir atau tanpa alasan yang jelas.
"Jadi dari uang Rp2,8 miliar yang diserahkan ke klien kami sudah digunakan dan hasilnya proses pekerjaan bangunan yaitu 31 persen. Persoalannya klien kami yang Rp2,4 miliar, belum lagi seratusan juta dari seluruh satu persen proses proyeknya, dimakan dia (MN). Oke sah-sah saja klien kami diputus kerjas ama, tapi kembalikan uangnya," jelas Darwin.
Darwin berharap agar MN segera diproses hukum.
"Kami sangat percaya kepada Reskrimum Polda Sumut yang menangani kasus ini," tuturnya.
Namun hingga kini MN belum memberikan keterangan resminya terkait dugaan penggelapan itu. Sejumlah wartawan yang mencoba meminta konfirmasi belum menerima jawaban dari MN.