Penetapan UMP Sumut 3,67 Persen, Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Buruh
- BS Putra/MEDAN VIVA
Politisi PKB ini, meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut, menetap Upah Minim Kabupaten/Kota (UMK) 2024, melihat kondisi inflasi dan harga-harga kebutuhan pokok. Sehingga tercipta UMK memiliki rasa keadilan bagi buruh.
"UMK itu, pasti lah harus tidak melampaui dari yang ditetapkan Pemprov Sumut terhadap UMP ini, sendiri. Seperti di Kota Medan, berbeda biaya hidup dengan di daerah lain, contohnya di Asahan, Labuhanbatu dan lainnya," jelas Zeira.
Zeira yang menjabat sebagai Bendahara DPW PKB Sumut itu, mengatakan bahwa harus memikirkan kedua belah pihak, antara buruh dan pengusaha. Sehingga memiliki rasa keadilan bagi kedua pihak tersebut.
"Kita tidak, berpihak dengan buruh saja. Tapi, juga memikirkan perusahaan, jangan UMP naik kali, perusahaan tutup pula. Tambah lagi pengangguran," ucap Zeira.
"Terlalu tinggi UMP ini, Hengkang pula pengusaha ini, dari Sumut ini. Jangan sampai Pengusaha tidak mau investasi, jangan juga kita memikirkan pengusaha, buruh. Jadi, seimbang lah," kata Zeira.
Zeira mengungkapkan dengan kenaikan UMP atau UMK, bukan membuat buruh kaya raya tidak. Hanya kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari terpenuhi, dengan baik, sudah cukup bagi kaum buruh itu.
"Apa lagi, daya beli kita ini lemah, sudah melampaui seperti beras, cabai, minyak goreng. Ini kebutuhan dasar masyarakat. Buruh tidak minta UMP naik, untuk kekayaan tapi cukup memenuhi kebutuhan pokok saja," katanya.