Niat Makamkan Ibu Satu Liang Lahat dengan Ayah, Pasutri di Deli Serdang Diminta Bayar Rp5 Juta

TPU di Deli Serdang yang dibanderol Rp5 juta untuk tiap pemakaman.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pasar IV, Gang Wakaf Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang dikeluhkan warga. Keluhan tersebut, karena TPU di lahan garapan eks HGU PTPN IV dibanderol Rp5 juta untuk satu liang lahat.

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Siborongborong Bersama TNI-Polri Berantas Halinar

Hal ini dialami oleh Zulfadli Siregar (41) bersama istrinya, Juli Yamagishi (38) warga Pasar VII, Makmur ujung, Anggrek 27, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan. Di mana saat itu, ibundanya meninggal dunia dan berniat akan dikuburkan dalam satu liang lahat bersama sang ayah yang telah wafat sebelumnya dan dimakamkan di pekuburan tersebut.

Anehnya, saat hendak ditanyakan proses pekuburan jenazah ibunya, pihak yang mengaku sebagai wakil ketua STM, Dusun Kenanga Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur, mengatakan bahwa biaya pemakaman dikenakan sebesar Rp5 juta.

Mudik Bersama BUMN 2024, PTPN IV Antarkan 533 Pemudik Lebaran dengan Keluarga di Kampung Halaman

Baca juga:

Karena biaya yang memberatkan tersebut, pasangan suami istri ini pun dengan sedih dan kesal tidak jadi memakamkan ibundanya dalam satu liang lahat bersama makam mendiang ayahnya.

Bobby Nasution Keluarkan Kebijakan Gratiskan Parkir di Medan yang Tidak Terapkan E-Parking

"Aneh kami rasa, awalnya mereka minta Rp700 ribu tapi malah berujung diminta Rp5 juta karena kami dianggap pendatang atau bukan warga lingkungan sini," kata Zulfadli, Selasa 31 Januari 2023 sore.

Halaman Selanjutnya
img_title