Niat Makamkan Ibu Satu Liang Lahat dengan Ayah, Pasutri di Deli Serdang Diminta Bayar Rp5 Juta

TPU di Deli Serdang yang dibanderol Rp5 juta untuk tiap pemakaman.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Menanggapi hal ini, wartawan mencoba mencari info kebenaran tentang kebijakan ini. Hasilnya, diduga berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Saring, selaku Kepala Dusun (Kadus) 4 yang juga menjabat sebagai Kaur Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Siap Menangkan Satu Putaran, Petani Tebu Sumut Deklarasikan Dukung Prabowo-Gibran

Saat dikonfirmasi Saring mengakui, bila tarif Rp 5 juta itu sebagai bentuk penolakan warga di luar Desa Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN IX, pensiunan dan STM 3 desa saja.

"Kalau yang bersangkutan tidak menjadi anggota STM tanah wakaf di sini dan bukan penduduk warga Bandar Klippa maka dikenakan biaya sebesar itu," jawab Saring enteng.

Diskanla Sumut Terbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Bagi Nelayan

Saring yang diketahui masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Kadus 4 ini, mengaku hal itu bukan kebijakannya melainkan kesepakatan bersama Kadus Bandar Klippa pada waktu itu.

"Karena selama ini orang dari luar di TPU muslim yang notabene kuburan itu diperuntukkan bagi warga Desa Bandar Klippa," katanya lagi.

November 2024, Pembangunan Ruas Tol KUTEPAT Ditargetkan Selesai

Dilanjutkannya, setelah pergantian pengurus, maka diambil kebijakan bersama dengan anggota STM dari 3 desa yaitu Bandar klippa, Desa Tembung, dan Sambirejo TimurĀ  yang berjumlah 38 STM, dengan jumlah anggotanya sekitar 11.000 KK yang tercakup di STM, tanah wakaf.

"Sebetulnya penolakan secara halus, jadi jangan salah tanggap kami mencari keuntungan dan seolah mencekik leher," tutur Saring.

Halaman Selanjutnya
img_title