UMP Sumut 2024 Naik 3,67 Persen, Buruh Nyatakan Menolak
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Keputusan terkait dengan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024, sebesar 3,67 persen. Jauh dari tuntutan buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memutuskan UMP 2024, sebesar 15 persen.
Kenaikan UMP Sumut 2024 sebesar 3,67 persen hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, 20 November 2023.
Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.
"Dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan reka daripada serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami," sebut perwakilan Buruh sebagai unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono kepada wartawan usai Rakor.
Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Karena, tidak memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh. Suriono mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut.
"Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen," kata Suriono.
Suriono mengungkapkan bahkan dari awal pihak buruh komitmen bersama bahwa, meminta UMP Sumut tahun 2024, naik 15 persen dari UMP Sumut tahun 2024.
"Kami nanti akan duduk bersama (seluruh serikat buruh dan pekerja), dalam hal menyikapi upah, UMP Sumut pada tahun 2024 ini," jelas Suriono.
Meski sudah final UMP Sumut 2024, Suriono dengan tegas menolak karena jauh dari tuntutan buruh meminta UMP Sumut naik 15 persen.
"Walaupun itu sudah final, kami dari awal, sudah komitmen bersama, meminta kepada Gubernur di angka 15 persen. Itu kemauan dari kami," ujar Suriono.
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.
- BS Putra/VIVA Medan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin mengungkapkan bahwa diputuskan UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dibandingkan UMP Sumut 2023.
"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin kepada wartawan usai Rakor tersebut.