Barang Impor Ilegal Rp2,376 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumut, Ada Rokok hingga Pakaian Bekas

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya pimpin pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Bea Cukai Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, dan jajaran melakukan pemusnahan barang ilegal, hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal, ballpress hingga minuman keras.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Pemusnahan barang penindakan itu, digelar di depan halaman Kantor Bea Cukai, Kota Medan, Kamis 16 November 2023. Sedangkan, barang ilegal yang dimusnahkan itu, senilai Rp 2,376 miliar.

Barang yang di musnahkan tersebut, terdiri rokok ilegal 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, ballpress pakaian bekas 51 bal dan obat, alat medis, aksesoris, Makanan sebanyak 615 pcs.

Khofifah Serahkan SK Ketua IKA Unair Wilayah Sumut Kepada Bakhrul Khair Amal

Barang yang musnahkan itu, hasil penindakan dilakukan DJBC Sumut, bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Kemudian, kordinasi dengan Polisi, Jaksa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari tahun 2022 hingga Oktober 2023, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Dengan total perkiraan, nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, karena tidak dipungutnya Cukai, Bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,649 miliar," sebut Parjiya kepada wartawan, disela-sela kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title