KPU Sumut Cetak 22 Juta Surat Suara Pemilu 2024, untuk Pileg dan DPD RI

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, memulai proses pencetakan surat suara sebanyak 22 juta lembar lebih untuk digunakan pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

Hal itu, diungkapkan oleh anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik kepada wartawan di Kota Medan, Senin 6 November 2023. Ia menjelaskan bahwa 22 juta surat suara, dengan perincian 11 juta surat Pileg DPRD Sumut dan 11 juta lagi, untuk DPD RI Dapil Sumut.

“Jadi, KPUD Sumut mencetak total 22.142.037 juta surat suara untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih,” sebut Raja. 

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Raja menjelaskan bahwa surat suara dicetak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Sumut pada Pemilu 2024, berjumlah 10.853.940 pemilih, plus 2 persen dari DPT surat suara dicetak.

Kertas surat suara Pemilu (ilustrasi).

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Optimis Menang di Dairi Pada Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Yakin Peroleh 70 Persen Suara

Untuk diketahui, dari jumlah tersebut, sebanyak 11.071.018 surat suara akan digunakan untuk pemilihan anggota DPD RI dapil Sumut, sementara 11.071.018 surat suara lainnya akan digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumut.

Raja mengungkapkan bahwa ada penambahan sebesar 2 persen dari jumlah tersebut untuk memastikan ketersediaan surat suara yang mencukupi.

Halaman Selanjutnya
img_title