Sempat Diwarnai Keributan Pemeriksaan Badan Adhoc di Kantor KPU Deliserdang

Pemeriksaan Badan Adhoc di KPU Deliserdang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Badan Adhoc KPU Kabupaten Deliserdang sempat diwarnai keributan yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat kemarin, 22 September 2023.

Pemilu 14 Februari 2024, Tercatat Pengguna Hak Pilih di Sumut Capai 75,08 Persen

Keributan itu berawal ketika salah seorang yang disebut Kepala Dusun di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, memprotes keterangan yang disampaikan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo, Amirullah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sebagai terlapor. Sedangkan, pelapornya empat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni Anggi Pratama Sagala, Hendro Priyono, M Ilham Haris Baki, dan Harry Juliharto.

Selama berlangsungnya sidang pemeriksaan yang dipimpin tiga Komisioner KPU Deli Serdang sebagai Anggota Majelis sidang Syahrial Effendi dan Timo Dahlia Daulay serta Mulianta Sembiring sebagai Ketua Majelis sidang itu situasi masih kondusif. Namun, tidak berapa lama mendengarkan keterangan dari Ketua PPS Desa Muliorejo, oknum Kadus itu memprotes dengan berkata lantang hingga melakukan pengancaman bahkan sempat mendorong hendak masuk ke dalam persidangan.

Pj Gubernur Sumut Kampanyekan Pilkada 2024 Aman, Damai dan Sejuk

Meski begitu, pihak keamanan dan Sekretariat yang melakukan pengamanan selama sidang dengan sigap langsung mengusir oknum Kadus ke luar dari lokasi persidangan. Pantauan awak media, sekitar puluhan warga yang disebut-sebut sebagai Kepala Dusun (Kadus) se-Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal berbondong-bondong mendatangi Kantor KPU Deliserdang.

Kedatangan para Kadus itu kabarnya memberikan dukungan terhadap Pantarlih yang menjalani sidang pemeriksaan dugaan kode etik badan adhoc dalam kasus dugaan pengutipan liar yang dilakukan PPS atas permintaan salah satu Kadus di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal.

Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Ketua Tim Pemeriksa Majelis sidang, Mulianta Sembiring mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc yang dilaporkan Pantarlih dengan terlapor PPS Desa Muliorejo.

"Masih harus kita dalami lagi kasusnya. Bagaimana pun ini kita harus melihat akar permasalahannya kenapa sampai terjadi dugaan pengutipan ini," ucapnya usai sidang.