Gudang BBM Ilegal Terbakar di Labuhanbatu, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Labuhanbatu tangkap pemilik gudang penimbunan BBM.
Sumber :
  • Dok Polres Labuhanbatu

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menetapkan FEN (33) sebagai tersangka, dalam kasus terbakarnya sebuah gudang diduga melakukan penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal. FEN merupakan pemilik gudang BBM tersebut.

Miris! 2 Petugas Damkar Deliserdang Diduga Dianiaya Security Saat Padamkan Api di Pabrik

Gudang penimbunan BBM ilegal dengan jenis Pertalite dan Solar yang terbakar itu, terjadi di Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu 11 Juni 2023, lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal, mula kejadian terjadi pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange, ke Baby tank menggunakan selang. Kemudian, saat itu juga terjadi arus pendek listrik maka terjadilah kebakaran 

Kebakaran Rumah di Medan, 2 Orang Tewas - Balita Lukar Bakar

"Tersangka ini, mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar sejak tahun 2022," ucap Rusdi dalam keterangan tertulis, Kamis 14 September 2023.

Tersangka FEN (tengah), pun gudang penimbunan BBM.

Photo :
  • Dok Polres Labuhanbatu
Pria di Sergai Bakar Rumah Adik Kandung Sendiri, Dipicu Sakit Hati dengan Istri Korban

Dalam kasus ini, Rusdi mengungkapkan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 18 orang dan 4 orang saksi ahli. Sehingga hasil gelar perkara menaik status penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka, FEN.

"Bahwa FEN sudah ditetapkan tersangka, sudah dilakukan proses penyidikan sudah lengkap P-21 dan hari ini akan dilaksanakan P-22," jelas Rusdi.

Halaman Selanjutnya
img_title