Eksekutor dan Dalang Pembunuhan Berencana Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut Sama, Keluarga Protes
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) molor membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting selaku otak pelaku atau dalang pembunuhan berencana mantan anggota DPRD Langkat, almarhum Paino, Rabu 30 Agustus 2023.
Semula jadwal pukul 13.00 WIB, pembacaan tuntutan yang langsung dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat, Hendra Sinaga itu dimulai pukul 18.00 WIB. Terdakwa Dedi yang pertama mendengarkan tuntutannya.
Dalam dakwaan ini, JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Dedi Bangun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hendra dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan.
Tuntutan Dalang Pembunuhan Sama dengan Eksekutor
Usai Dedi, giliran terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang didakwa sebagai otak perencanaan pembunuhan atau aktor intelektual dituntut. Tosa mendengarkan tuntutan dari JPU pada pukul 19.00 WIB. Tuntutan JPU terhadap Tosa sebagai dalang pembunuhan, sama dengan eksekutor.
JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut, menyatakan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hendra dalam sidang yang diikuti oleh keluarga korban almarhum Paino dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai aktor intelektual dan perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan memiliki 3 anak dan 1 istri," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan majelis hakim menutup sidang, anak almarhum Paino langsung berteriak. Bagi anak korban, JPU telah memberi tuntutan yang menciderai rasa keadilan.
"Kalian jangan pikir dia (Tosa) yang masih punya anak kecil. Ini aku anak korban yang sudah tidak punya lagi ayah," ujar anak korban.
Teriakan anak korban diikuti ratusan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa yang meluapkan emosinya karena kesal dan kecewa atas tuntutan dari JPU. Tak ayal, suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat menjadi riuh. Tim JPU pun tak memberikan komentar sepatah kata atas protes dari keluarga dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa tersebut.
"Mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting tapi JPU melakukan tuntutan tidak maksimal. Aneh, orang yang menyuruh dan membayar, sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan JPU. Kami berharap hakim yang menangani perkara ini dapat menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana mati," kata PH Korban, Togar Lubis.