3 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun, Otak Pelaku dan Eksekutor Besok

M Heriska alias Tato salah seorang terdakwa pembunuhan eks anggota DPRD Langkat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Tiga dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Stabat, Selasa 29 Agustus 2023 sore.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Adapun ketiga terdakwa dimaksud yakni, M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Sementara 2 terdakwa lainnya, Luhur Sentosa Ginting yang didakwa sebagai dalang penembakan dan Dedi Bangun selaku eksekutor, ditunda mendengar tuntutannya dan dijadwalkan pada Rabu 30 Agustus 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, ketiga terdakwa dituntut 18 tahun pidana kurungan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Seorang Ibu di Madina Tewas Dibacok Anaknya, Hanya Karena Tak Dikasih Uang

Sidang penembakan dan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat dipimpin hakim ketua Ledis Meriana Bakara.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," kata JPU.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Dalam sidang terungkap bahwa 4 terdakwa (M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan, Sulhanda Yahya alias Tato dan Dedi Bangun) sudah berdamai dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring. 

Mendengar itu, majelis hakim memanggil istri korban yang ketepatan hadir mengikuti jalannya persidangan bersama masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Tujuan hakim memanggil istri korban untuk menanyakan kebenarannya terkait surat perdamaian tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title