3 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun, Otak Pelaku dan Eksekutor Besok
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Tiga dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Stabat, Selasa 29 Agustus 2023 sore.
Adapun ketiga terdakwa dimaksud yakni, M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Sementara 2 terdakwa lainnya, Luhur Sentosa Ginting yang didakwa sebagai dalang penembakan dan Dedi Bangun selaku eksekutor, ditunda mendengar tuntutannya dan dijadwalkan pada Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, ketiga terdakwa dituntut 18 tahun pidana kurungan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
"Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," kata JPU.
Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Dalam sidang terungkap bahwa 4 terdakwa (M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan, Sulhanda Yahya alias Tato dan Dedi Bangun) sudah berdamai dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.
Mendengar itu, majelis hakim memanggil istri korban yang ketepatan hadir mengikuti jalannya persidangan bersama masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Tujuan hakim memanggil istri korban untuk menanyakan kebenarannya terkait surat perdamaian tersebut.