Pembacaan Tuntutan Batal, Keluarga Mantan Anggota DPRD Langkat Ancam Nginap di PN Stabat

Sidang penembakan dan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat dipimpin hakim ketua Ledis Meriana Bakara.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali batal membacakan amar tuntutan para terdakwa yang didakwa dalam pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, Senin 28 Agustus 2023.

Prapid Diajukan Yayasan Deli Potensi Utama Dikabulkan, Status Tersangka Aswin Tampubolon Gugur

Karena itu, keluarga korban mengancam akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, jika JPU yang mengadili perkara itu kembali membatalkan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting beserta terdakwa lainnya.

Keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, JPU terkesan mengulur atau menunda-nunda pembacaan tuntutan. Padahal agenda pembacaan tuntutan dinilai penting, demi mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas perkara pembunuhan berencana tersebut.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 13.104 Personel Gabungan

"Saya sangat kecewa dan sangat sedih, saya lelah mengikuti jalannya persidangan ini. Tadinya saya percaya dan menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) tapi di penghujung proses persidangan ini, kami menduga seperti adanya rekayasa. Bagaimana tidak, lihatlah untuk tuntutan saja, berapa kali dilakukan penundaan," ujar Istri almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.

Setelah 2 pekan belum merampungkan amar tuntutan, kali ini pun tuntutan batal dibacakan JPU. Karena itu, wajar saja keluarga korban menduga adanya sarat permainan dan 'main mata' antara penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologi Kejadiannya

"Kami hanya bermohon keadilan, kami berharap otak pelaku pembunuhan dapat dihukum semaksimal mungkin, masyarakat juga menginginkan ketenangan di lingkungannya," ujarnya.

Karena batalnya agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim kembali menjadwalkan pada Selasa 29 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title