Jadi Tersangka Kasus Pengoplosan Gas, Golkar Coret Indra Alamsyah dari Bacaleg
- Dok Golkar Sumut
VIVA Medan - DPD Golkar Sumatera Utara memberikan sanksi tegas terhadap Indra Alamsyah, yang ditangkap Polda Sumatera Utara diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi. Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka pengoplosan gas, Indra Alamsyah dicoret sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut.
Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4. Dengan itu, Indra Alamsyah diganti atau dicoret dengan kader Golkar yang lainnya.
"Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum," sebut Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah saat dikonfirmasi VIVA, Senin 21 Agustus 2023.
Digantikannya Indra Alamsyah, dari daftar Bacaleg di Pileg 2024 ini. Datok Ilhamsyah menilai Polda Sumut sudah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pengoplosan gas.
"Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (terhadap Indra Alamsyah)," jelas Datok Ilhamsyah.