Jadi Tersangka Kasus Pengoplosan Gas, Golkar Coret Indra Alamsyah dari Bacaleg
- Dok Golkar Sumut
Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah. Ia diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut, periode 2014-2019 disebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa 8 Agustus 2023, lalu. Saat dilakukan penggrebekan, Indra Alamsyah berhasil melarikan diri.
Ia pun, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu kemarin, 19 Agustus 2023.
Pekerja pengoplosan gas diamankan Direskrimsus Polda Sumut
- Tangkapan layar instagram @poldasumaterautara
Penangkapan Indra Alamsyah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan mantan anggota DPRD Sumut tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Sumut.
"Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 20 Agustus 2023.
Polda Sumut juga sudah menetapkan Mantan anggota DPRD Sumut itu, sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas tersu. Diduga pangkalan gas digerebek polisi itu, milik Indra Alamsyah.