Korupsi Lahan Hutan Tele Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon ditahan Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (MS) ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Mangindar diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp32,7 miliar.

Dukung Pemekaran Sumut Jadi Provinsi Tapanuli, Edy Rahmayadi : Infrastruktur Harus Disiapkan

Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Samosir periode 2010-2015 itu, terkait dengan izin pembukaan lahan Hutan Tele untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Kasus itu, saat Mangindar Simbolon menjabat Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Samosir.

Penahanan terhadap Mangindar Simbolon, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti dalam kasus korupsi tersebut.

Canangkan Swasembada Pangan di Sumut, Edy Rahmayadi Siapkan Konsep Food Estate di Dairi

"Bahwa (ditahan) terhadap tersangka, karena telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir. Sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucap Yos saat dikonfirmasi VIVA, Jumat petang, 18 Agustus 2023.

Yos menjelaskan kronologi kasus ini, berawal Mangindar membuka lahan Tele tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai, dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

"Saat itu, MS menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005. Hal itu, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk," jelas Yos.

Atas perbuatannya, Mangindar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Halaman Selanjutnya
img_title