Bupati Samosir Diperintahkan Angkat Kaki dari Rumah Dinas, Ini Penjelasan Gubernur Edy

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Bupati Samosir, Vandiko Gultom.
Sumber :
  • Dok Pemkab Samosir

VIVA Medan - Bupati Samosir, Vandiko Gultom diperintahkan untuk angkat dari rumah dinasnya. Karena, rumah tersebut milik aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan akan dilakukan perubahan menjadi mess.

Muluskan Langkah Menuju Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem

Sebelumnya, Pemprov Sumut melalui surat nomor : 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan tertanggal 14 Juli 2023 lalu. Memerintahkan untuk pengosongan di rumah dinas Bupati Samosir tersebut.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut sudah menganggarkan untuk merombak rumah dinas Bupati Samosir jadi mess Pemprov Sumut.

Peringati Hardiknas 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

"Itu mau dijadikan mess dan sudah dianggarkan dan sudah diketok," ucap Gubernur Edy didampingi Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu 16 Agustus 2023.

Meski sudah ditempati Bupati Samosir dan dijadikan rumah dinas, Gubernur Edy mengatakan Pemprov Sumut tidak akan menghibahkan aset milik Pemprov Sumut itu. Karena, cuma satu-satunya aset itu, di Kabupaten Samosir.

Peringati May Day, Buruh di Medan Bawa Kerenda Mayat Simbol Matinya Keadilan

"Itu aset provinsi satu-satunya yang ada di Samosir. Untuk merubah aset ini harus se-izin DPRD dan panjang urusannya. Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset disana, kan harusnya ada mes disitu," jelas mantan Pangkostrad itu.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title