Semua Bacaleg PKN Langkat TMS, Total Keseluruhan 186 Orang
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai pendatang baru dalam peserta pemilu 2024, terancam tidak dapat ikut dalam pesta demokrasi di Kabupaten Langkat. Pasalnya, bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKN yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, keseluruhannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Langkat, Muhammad Khair menjelaskan, PKN mengajukan bacalegnya sebanyak 49 orang. Namun, hasilnya kurang memuaskan. Berdasarkan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Langkat, katanya, seluruh bacaleg PKN TMS.
"Yang paling banyak itu PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), seluruh bacaleg yang mereka ajukan ada 49 orang, semuanya TMS," kata Khair, Jumat 11 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan verifikasi dan menerima berkas perbaikan dari para bacaleg hingga pukul 23.59 WIB. Hasil verifikasi yang dilakukan, ujarnya, ada 186 bacaleg di Kabupaten Langkat yang TMS.
"Ada 186 yang TMS dari 813 bacaleg yang kemarin pengajuan masa perbaikan. Ini yang harus mereka perbaiki," ujarnya.
Katanya, hari ini merupakan kesempatan terakhir KPU Langkat menerima perbaikan berkas. Setelahnya, tidak ada lagi kesempatan melakukan perbaikan.
"Selain melakukan perbaikan, juga diberi kesempatan mengganti orang," ujarnya.
Selain PKN, ada partai lain yang mendominasi perbaikan berkas bacaleg mereka. Seperti PSI, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang. Tak ketinggalan, partai besar seperti Golkar, Demokrat dan PPP serta Nasdem pun ada melakukan perbaikan.
Namun demikian, juga ada bacaleg di Langkat yang telah memenuhi syarat (MS). Seperti PAN, PKS dan PKB. Ia menambahkan, berkas bacaleg yang terdapat kesalahan itu beragam. Seperti dokumen keterangan dari pengadilan negeri yang belum selesai hingga ijazah yang belum dilegalisir.
"Sampai hari ini pukul 12.00 WIB, ada 10 partai yang sudah mengajukan perubahan," kata Khair.
"Menurut regulasi, tidak ada lagi perbaikan setelah ini. Setelah DCS (daftar calon sementara) nanti yang diumumkan pada 19 Agustus 2023, juga tidak boleh melakukan perbaikan. Namun, boleh melakukan penggantian bakal calon dengan syarat, mendapat persetujuan dari DPP," jelas Khair.
"Contohnya, jika ada yang meninggal dunia, lalu TMS karena tanggapan masyarakat atau diberhentikan oleh partai. Prinsipnya hanya boleh mengganti, tidak boleh perbaikan," tukasnya.