47 Kg Ganja Gagal Diantar ke Bukittinggi, 3 Kurir Ditangkap Polres Madina

Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul paparkan pengungkapan 47 kg ganja.
Sumber :
  • Instagram Polres Mandailing Natal

VIVA - Peredaran ganja sebanyak 47 kg digagalkan Sat Narkoba Polres Madina saat akan diantar ke Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Tiga kurir daun haram itu pun ditangkap.

Pentingnya Media Sebagai Mitra, Dorong Jurnalis Sebarluaskan Peran LPS Kepada Masyarakat

Ketiga tersangka yang menjadi kurir 47 kg ganja tersebut, CP alias Nanda (21), DF alias Dikto (21) dan BR alias Bintang (23). Ketiganya warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Nanda ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

Ganja 47 kg itu diamankan dari 3 tersangka yang menjadi kurir saat dalam perjalanan menggunakan mobil Kijang Jantan di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu 14 Januari 2023.

Pasca Rekomendasi TMS Cabup-Cawabup Madina Saipulla-Atika, Ini Langkah Dilakukan KPU

Baca juga:

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal. Ketiga tersangka yang merupakan penduduk Provinsi Sumatera Barat ini disuruh oleh JN, warga Kota Bukittinggi.

“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN (Tahap Penyidikan) yang diimingi upah Rp7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp1,6 juta,” ungkap Reza dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Madina, Sabtu 21 Januri 2023.

Reza menyebutkan, JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan.

Bawaslu Terbitkan Surat Rekomendasi TMS Terhadap Cabup dan Cawabup Madina Saipulla- Atika

Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul.

Photo :
  • Instagram Polres Mandailing Natal
Halaman Selanjutnya
img_title