Sempat Buron, Mujianto Konglomerat Asal Medan Dieksekusi Kejati Sumut

Terpidana korupsi kredit macet BTN, Mujiyanto dieksekusi Kejati Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan dan mengeksekusi Kolongmerat asal Kota Medan, Mujianto, Selasa 8 Agustus 2023.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

Eksekusi Mujianto tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan terpidana kasus korupsi korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan. Karena, sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi," jelas Yos.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Mujianto menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut. Selanjutnya, sang Kolongmerat tersebut di tahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan. 

"Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan," ucap Yos.

Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

Untuk diketahui, Mujianto yang merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN). Ia divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Karena, terbukti bersalah merugikan nergara Rp39,5 miliar. Putusan itu, membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat Pengadilan Negeri Medan.

Saat dilakukan eksekusi terhadap Mujianto sudah tidak ditemukan lagi di rumahnya di Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title