Sempat Buron, Mujianto Konglomerat Asal Medan Dieksekusi Kejati Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
Selain kurungan penjara, MA wajibkan Mujianto untuk membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Saat menjalani persidangan, Mujianto mengajukan tahanan kota dengan jamin uang Rp 500 juta. Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul Yusuf.
Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota.
Kasus ini bermula pada 2011, saat itu Mujianto melakukan operjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.
Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.
“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.