Sempat Buron, Mujianto Konglomerat Asal Medan Dieksekusi Kejati Sumut

Terpidana korupsi kredit macet BTN, Mujiyanto dieksekusi Kejati Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Selain kurungan penjara, MA wajibkan Mujianto untuk membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Masuk DPO Polres Tapteng

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Saat menjalani persidangan, Mujianto mengajukan tahanan kota dengan jamin uang Rp 500 juta. Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul Yusuf.

Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat, Dua Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota.

Kasus ini bermula pada 2011, saat itu Mujianto melakukan operjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Pererat Tali Silaturahmi, APDESI Deliserdang dan Jaksa Garda Desa Gelar Buka Puasa Bersama

Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Halaman Selanjutnya
img_title