Nenek 76 Tahun Bunuh Nenek 70 Tahun di Samosir Sumut, Motif Sakit Hati

MP (76) membunuh nenek berusia 70 tahun.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

VIVA Medan - Seorang nenek berinisial MP (76) membunuh nenek juga yang berusia 70 tahun, berinisial LH. Pembunuhan dipicu sakit hati pelaku ke korban diduga mencuri buah kemiri, yang berada di kebun milik MP.

Propernas Nusa Dua Optimis Tren Positif, Pengajuan NUP Cluster Alyxia Terus Meningkat

Jasad korban ditemukan, dibelakang pemukiman warga di Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis sore, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 16.45 WIB.

Menerima laporan pembunuhunan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir turun melakukan olah TKP jasad LH yang merupakan warga Jalan Pelabuhan, Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Dedi Iskandar Kagum Lihat Produk-produk Hasil Binaan di Rutan Kelas I Medan

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku MP yang merupakan tetangga korban sesuai dengan alamat saat ini, di Jalan Pelabuhan, Kabupaten Samosir.

"Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 WIB, telah dilakukan 0enangkapan terhadap tersangka MP, yang merupakan Pelaku Pasal 338 dari KUHPidana," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Senin 7 Agustus 2023.

Peluncuran Tahapan Pilkada Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

Natar mengatakan bahwa Minggu 6 Agustus 2023. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif. Nenek MP tersebut resmi ditahan Polres Samosir.

"(motif pembunuhunan) Pelaku MP sakit hati, karena beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah mencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku," jelas Natar.

Halaman Selanjutnya
img_title